Saudara-saudara, sejak zaman dahulu sudah banyak sekali cara-cara yang banyak ditempuh oleh seseorang untuk melindungi hartanya jika terjadi perceraian / melindungi hartanya agar tidak disalahgunakan (dalam bentuk foya-foya, dll) oleh suami / istrinya.
Cara yang diakui hukum di Indonesia adalah yang termuat di UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal yang ke-35 sampai ke-37 (Harta Benda dalam Perkawinan)
Berikut bunyinya :
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masingmasing
sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah
pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya
untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
sumber : UU RI No. 1 Tahun 1974
Contoh kasus seperti berikut :
Seorang pria bernama A menikahi seorang wanita bernama B. Pria A ini mempunyai harta sebesar Rp 10.000.000.000,00 yang terdiri atas tanah dan bangunan serta deposito di Bank, dia bekerja di salah satu perusahaan swasta di Indonesia dan mendapat gaji Rp 100.000.000,00. Wanita B ini mempunyai harta sebesar Rp 500.000.000,00 yang terdiri atas deposito di Bank saja, dan ia tidak bekerja. Jika dalam kasus ini tidak memakai hukum dari Pasal 36 ay. (1) maka harta menjadi milik masing-masing kedua belah pihak. Tetapi dalam perjalanan waktu pendapatan suami (Pria A) ini yang senilai Rp 100.000.000,00 ini menjadi milik bersama karena didapat selama perkawinan itu terjadi, meskipun istri tidak bekerja. Jadi, uang senilai Rp 100.000.000,00 setiap bulannya adalah MILIK BERSAMA.
Sekian dan Terima Kasih.
Ronaldo Richard Gunawan.